Postingan

SNI Daging Ayam

SNI Daging Ayam Daging adalah otot skeletal dari karkas ayam yang aman, layak, dan lazim dikonsumsi manusia. Karkas ayam diklasifikasikan berdasarkan umur dan bobot karkas. Umur  ·       < 6 minggu = muda (fryer/broiler ) ·       6 minggu sampai dengan 12 minggu = dewasa (roaster) ·        > 12 minggu = tua (stew) Bobot karkas ·       < 1,0 kg = ukuran kecil ·       1,0 kg sampai dengan 1,3 kg = ukuran sedang ·       > 1,3 kg = ukuran besar  Persyaratan mutu : ·       Fisik karkas ·       Mikrobiologis Berikut ini adalah bagian b...

SNI Daging

SNI Daging Menurut SNI 3932:2008 daging adalah bagian dari otot skeletal dari karkas sapi yang aman, layak dan lazim dikonsumsi oleh manusia, dapat berupa daging segar, daging segar dingin, atau daging beku. Kualitas daging yang baik : 1.      Keempukan daging ditentukan oleh kandungan jaringan ikat. Semakin tua usia hewan susunan jaringan ikat semakin banyak sehingga daging yang dihasilkan semakin liat. Jika ditekan dengan jari daging yang sehat akan memiliki konsistensi kenyal. 2.      Kandungan lemak (marbling) adalah lemak yang terdapat diantara serabut otot (intramuscular). Lemak berfungsi sebagai pembungkus otot dan mempertahankan keutuhan daging pada waktu dipanaskan. Marbling berpengaruh terhadap citra rasa. 3.      Warna daging bervariasi tergantung dari jenis hewan secara genetik dan usia, misalkan daging sapi potong lebih gelap daripada daging sapi perah, daging sapi muda ...

SNI Coklat

SNI Coklat Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Langkah - langkah pendaftaran SNI : 1.      Isi Formulir Permohonan SPPT SNI 2.      Verifikasi Permohonan 3.      Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4.      Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 5.      Keputusan Sertifikasi 6.      Pemberian SPPT-SNI Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008 Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis : 1.      Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario, 2.      Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, m...

SNI Cemaran Mikroba

SNI Cemaran Mikroba SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Cemaran Mikroba adalah cemaran dalam Pangan Olahan yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kriteria Mikrobiologi adalah ukuran manajemen risiko yang menunjukkan keberterimaan suatu pangan atau kinerja proses atau sistem keamanan pangan yang merupakan hasil dari pengambilan sampel dan pengujian mikroba, toksin atau metabolitnya atau penanda yang berhubungan dengan patogenisitas atau sifat lainnya pada titik tertentu dalam suatu rantai pangan. Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan meliputi: a. jenis Pangan Olahan; b. jenis mikroba/parameter uji mikroba; c. batas mikroba; d. Rencana Sampling; dan e. metode analisis Batas mikroba meliputi: a. m; dan b. M. m huru...

SNI CBR Laboratorium

SNI CBR Laboratorium Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN.  CBR laboratorium ialah perbandingan antara beban penetrasi suatu bahan terhadap bahan standar dengan kedalaman dan kecepatan penetrasi yang sama. CBR laboratorium biasanya digunakan antara lain untuk perencanaan pembangunan jalan baru dan lapangan terbang. Perhitungan Nilai CBR Lapangan : 1.      Tentukan beban yang bekerja pada torak 2.      Hitung tegangan di tiap kenaikan penetrasi 3.      Plotkan hasilnya pada grafik dan buat kurvanya 4.      Cek kurva apakah perlu koreksi atau tidak (lihat contoh di samping) – pada keadaan tertentu, kurva penetrasi dapat berbentuk lengkung ke atas sehingga perlu dikoreksi dan titik inisial bergeser dari titik nol 5.    ...

SNI Baterai

SNI Baterai Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya. Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen. Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009. SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00). Ada pula baterai lithium (...

SNI Ban

SNI Ban Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014. Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM). Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015. Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM. Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap. Produk yang tidak memenuh...