Postingan

SNI GEOTEKNIK

SNI GEOTEKNIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Geoteknik adalah suatu alat dalam perencanaan atau design sebuah bangunan. Standar ini menetapkan persyaratan perancangan geoteknik dan kegempaan untuk diaplikasikan pada pekerjaan-pekerjaan geoteknik di Indonesia.  Persyaratan perancangan yang dimaksud dalam standar ini disusun untuk pekerjaan perbaikan tanah, stabilitas lereng galian dan timbunan, keruntuhan hidraulik, terowongan, fondasi, struktur penahan, galian dalam dan kegempaan.  Standar ini juga menetapkan persyaratan data geoteknik yang digunakan di dalam perancangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tidak termasuk ke dalam lingkup standar ini.  Namun demikian pertimbangan konstruksi, monitoring dan supervisi yang berkaitan dengan perancangan dan perlu ditetapkan persyaratannya diatur...

SNI GARAM DAPUR

SNI GARAM DAPUR Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI SNI 01-3556-1999/revisi 1996 garam dapur; SNI 01-3556.2-1999 garam meja; SNI 19-0428-1998 petunjuk pengambilan contoh padatan; SNI 19-2896-1998/reev. 1992 cara uji cemaran logam dalam makanan; SNI 01-4866-1998 cara uji cemaran arsen dalam makanan; Australian Food Standard 2003-1997 salt for use in the manufacture of dairy products; dan WHO and FAO Standard the Food Grade Salt.  Adapun syarat mutu garam bahan baku untuk industri garam beryodium adalah sebagai berikut : bau normal, rasa asin dan berwarna putih, kandungan NaCl minimal 94,7 %, kandungan airnya maksimal 7 % dan bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 %cemaran logam Pb maksimal 10,0 %, Cu 10,0 ...

SNI GARAM

SNI GARAM  Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam bahan baku untuk industri garam beryodium ini merupakan revisi dari SNI 01-4435-1998 yang bertujuan untuk meningkatkan produksi , melindungi produsen, mendukung ekspor non migas dan mendukung perkembangan industri agro.  SNI ini meliputi ruang lingkup, acuan, definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, dan syarat lulus uji, serta syarat penendaan dan pengemasan untuk bahan baku industri garam beryodium. SNI ini mengacu pada SNI 01-2899-1992 Cara uji garam meja dan garam konsumsi.  SNI 01-3556-1999/revisi 1996 garam dapur; SNI 01-3556.2-1999 garam meja; SNI 19-0428-1998 petunjuk pengambilan contoh padatan; SNI 19-2896-1998/reev. 1992 cara uji cemaran logam dalam makanan; SNI...

SNI GULA MERAH

SNI GULA MERAH SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang Gula merah biasanya terbuat dari bahan nira, merupakan cairan yang keluar dari bunga pohon keluarga palma atau palem seperti kelapa, aren, dan siwalan. Dari segi kandungan kalorinya pun lebih sedikit. Supaya penetapan SNI dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa prinsip etis atau dari sisi manfaat, setidaknya ada tiga pihak yang memperoleh manfaat langsung atas penerapan SNI suatu produk.   Pihak yang pertama adalah produsen. SNI mendorong terciptanya suatu produk dengan standar tertentu, yang hanya bisa dihasilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria tertentu. Pihak berikutnya tentu saja adalah konsumen. Mengapa? Adanya SNI akan membantu konsumen un...

SNI GULA

SNI GULA Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) bagi pabrik gula (PG) kini bersifat wajib. Hal itu ditekankan melalui regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013. Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi. Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih. Tujuan produk ber-SNI : • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas  • Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI : Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya s...

SNI 9001

SNI 9001 Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements.   Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk: - menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda; - menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini; - menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi. Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. Prinsip manajemen mutu adalah: - Fokus pada pelanggan; - Kepemimpinan; - Pelibatan orang; - Pendekatan proses; - Peningkatan; - Bukti ...

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi. SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN. KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional. Contoh Lembaga Sertifikasi : • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU) • Balai Sertifikasi Industri • PT. PLN ...