Postingan

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA  Selain persoalan standar suara, produk knalpot juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ambang batas suara bukan satu-satunya undang-undang yang akan digunakan polisi untuk menjerat knalpot racing. Namun yang paling mudah adalah menggunakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”).  Yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-u...

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA  SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Standardisasi produk yang beredar di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni produk yang dibuat Indonesia, dan produk impor yang juga harus mengantongi standardisasi nasional industri (SNI) di Indonesia. Produk impor sengaja biayanya lebih tinggi dengan maksud untuk melindungi industri nasional tetap bisa berproduksi. Proteksi SNI untuk semua industri domestik akan dikawal oleh Kadin Indonesia. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta. Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ole...

FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA

FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.   Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti: (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat. Supaya penetapan SNI da...

SNI 9001

SNI 9001 Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements.   Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk: - menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda; - menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini; - menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi. Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. Prinsip manajemen mutu adalah: - Fokus pada pelanggan; - Kepemimpinan; - Pelibatan orang; - Pendekatan proses; - Peningkatan; - Bukti ...

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi. SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN. KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional. Contoh Lembaga Sertifikasi : • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU) • Balai Sertifikasi Industri • PT. PLN ...

SNI GEOTEKNIK

SNI GEOTEKNIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Geoteknik adalah suatu alat dalam perencanaan atau design sebuah bangunan. Standar ini menetapkan persyaratan perancangan geoteknik dan kegempaan untuk diaplikasikan pada pekerjaan-pekerjaan geoteknik di Indonesia.  Persyaratan perancangan yang dimaksud dalam standar ini disusun untuk pekerjaan perbaikan tanah, stabilitas lereng galian dan timbunan, keruntuhan hidraulik, terowongan, fondasi, struktur penahan, galian dalam dan kegempaan.  Standar ini juga menetapkan persyaratan data geoteknik yang digunakan di dalam perancangan. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tidak termasuk ke dalam lingkup standar ini.  Namun demikian pertimbangan konstruksi, monitoring dan supervisi yang berkaitan dengan perancangan dan perlu ditetapkan persyaratannya diatur...

SNI GARAM DAPUR

SNI GARAM DAPUR Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI SNI 01-3556-1999/revisi 1996 garam dapur; SNI 01-3556.2-1999 garam meja; SNI 19-0428-1998 petunjuk pengambilan contoh padatan; SNI 19-2896-1998/reev. 1992 cara uji cemaran logam dalam makanan; SNI 01-4866-1998 cara uji cemaran arsen dalam makanan; Australian Food Standard 2003-1997 salt for use in the manufacture of dairy products; dan WHO and FAO Standard the Food Grade Salt.  Adapun syarat mutu garam bahan baku untuk industri garam beryodium adalah sebagai berikut : bau normal, rasa asin dan berwarna putih, kandungan NaCl minimal 94,7 %, kandungan airnya maksimal 7 % dan bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 %cemaran logam Pb maksimal 10,0 %, Cu 10,0 ...

SNI GARAM

SNI GARAM  Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam bahan baku untuk industri garam beryodium ini merupakan revisi dari SNI 01-4435-1998 yang bertujuan untuk meningkatkan produksi , melindungi produsen, mendukung ekspor non migas dan mendukung perkembangan industri agro.  SNI ini meliputi ruang lingkup, acuan, definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, dan syarat lulus uji, serta syarat penendaan dan pengemasan untuk bahan baku industri garam beryodium. SNI ini mengacu pada SNI 01-2899-1992 Cara uji garam meja dan garam konsumsi.  SNI 01-3556-1999/revisi 1996 garam dapur; SNI 01-3556.2-1999 garam meja; SNI 19-0428-1998 petunjuk pengambilan contoh padatan; SNI 19-2896-1998/reev. 1992 cara uji cemaran logam dalam makanan; SNI...

SNI GULA

SNI GULA Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) bagi pabrik gula (PG) kini bersifat wajib. Hal itu ditekankan melalui regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013. Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi. Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih. Tujuan produk ber-SNI : • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas  • Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI : Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya s...

SNI GULA MERAH

SNI GULA MERAH SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang Gula merah biasanya terbuat dari bahan nira, merupakan cairan yang keluar dari bunga pohon keluarga palma atau palem seperti kelapa, aren, dan siwalan. Dari segi kandungan kalorinya pun lebih sedikit. Supaya penetapan SNI dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa prinsip etis atau dari sisi manfaat, setidaknya ada tiga pihak yang memperoleh manfaat langsung atas penerapan SNI suatu produk.   Pihak yang pertama adalah produsen. SNI mendorong terciptanya suatu produk dengan standar tertentu, yang hanya bisa dihasilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria tertentu. Pihak berikutnya tentu saja adalah konsumen. Mengapa? Adanya SNI akan membantu konsumen un...

SNI MINYAK KEMIRI

SNI MINYAK KEMIRI  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Kemiri (Aleurites moluccana), adalah tumbuhan yang bijinya dimanfaatkan sebagai sumber minyak dan rempah-rempah. Tumbuhan ini masih sekerabat dengan singkong dan termasuk dalam suku Euphorbiaceae.  Dalam perdagangan antarnegara dikenal sebagai candleberry, Indian walnut, serta candlenut. Pohonnya disebut sebagai varnish tree atau kukui nut tree. Minyak yang diekstrak dari bijinya berguna dalam industri untuk digunakan sebagai bahan campuran cat. Tumbuhan kemiri (Aleurites Moluccana (L.) Willd banyak dimanfaatkan oleh manusia terutama pada bagian bijinya. Hal ini disebabkan karena didalam biji kemiri mengandung minyak yang tergolong tinggi yaitu 55%65% Menurut SNI kualitas minyak kemiri yang baik telah diukur dari 4 parameter yaitu kadar air <0,15%, ...

SNI MINYAK KELAPA SAWIT

SNI MINYAK KELAPA SAWIT  SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Minyak sawit adalah minyak nabati yang didapatkan dari mesocarp buah pohon kelapa sawit, umumnya dari spesies Elaeis guineensis, dan sedikit dari spesies Elaeis oleifera dan Attalea maripa. Minyak sawit secara alami berwarna merah karena kandungan alfa dan beta-karotenoid yang tinggi Minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau ...

SNI MINYAK KELAPA

SNI MINYAK KELAPA Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Produk utama yang dihasilkan dari pengolahan daging buah kelapa (Cocos nucifera L.)  adalah minyak kelapa atau minyak goreng (Palungkun, 2001) Minyak goreng diproses dari daging buah kelapa yang dikeringkan atau dari perasan santannya. Komposisi kimia daging buah kelapa terdiri dari : air 46%, lemak 34,7%, protein 3,4% dan karbohidrat 14,0% (Ketaren, 1986) Menurut SNI 01-3741-2002 syarat mutu minyak goreng dari kelapa dibagi menjadi persyaratan mutu I dan persyaratan mutu II; - Persyaratan mutu I antara lain kadar air maksimum 0,1% b/b, bilangan asam maksimum 0,6 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak maksimum 2%.  Sedangkan untuk mutu II kadar air maksimum 0,3% b/b, bilangan asam maksimum 2 mg KOH/g, asam linoleat (C18:3) dal...

SNI NATRIUM BENZOAT

SNI NATRIUM BENZOAT SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Natrium benzoat merupakan bahan kimia yang sering digunakan sebagai pengawet pada makanan dan minuman olahan. Bahan tak berasa ini berbentuk bubuk kristal yang terdiri atas gabungan azam benzoat dengan natrium hidroksida. Natrium benzoat ,kalium sorbat, dan natrium sakarin merupakan bahan pengawet dan pemanis yang digunakan dalam makanan dan minuman. Natrium benzoat digunakan dalam berbagai industri untuk mengawetkan banyak produk, seperti: 1. Makanan dan minuman 2. Obat-obatan 3. Produk kecantikan dan perawatan tubuh 4. Berpotensi untuk tangani penyakit tertentu More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower,...

SNI MUTU BETON

SNI MUTU BETON SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Beton adalah suatu campuran yang terdiri dari agregat alam seperti kerikil, pasir, dan bahan perekat. Bahan perekat yang biasa dipakai adalah air dan semen.  Secara umum, beton dibagi dalam dua bagian yaitu: 1. Beton bertulang 2. Beton tidak bertulang Beton bertulang adalah beton yang diberi baja tulangan dengan luas dan jumlah yang tidak kurang dari nilai minimum yang disyaratkan dengan atau tanpa prategang, dan direncanakan berdasarkan asumsi bahwa kedua material tersebut bekerja sama menahan gaya yang bekerja  Beto normal adalah beton yang mempunyai berat isi 2200 – 2500 kg/m3 dan dibuat dengan menggunakan agregat alam yang dipecah atau tanpa dipecah  More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa...

SNI MESIN CUCI

SNI MESIN CUCI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Mesin cuci adalah sebuah mesin yang dirancang untuk membersihkan pakaian dan tekstil rumah tangga lainnya seperti handuk dan sprai. Biasanya terbatas ke mesin yang menggunakan air untuk mencuci, dan tidak seperti cuci kering yang menggunakan cairan pembersih alternatif dan biasanya dilakukan oleh bisnis khusus. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 menetapkan adanya kewajiban pemenuhan kewajiban SNI Mesin Cuci baik satu tabung maupun dua tabung dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V atas produk dengan nomor pos tarif atau HS Code : 8450.11.10.00,  8450.11.90.00, 8450.12.00.10, 8450.12.00.20, 8450.19.10.10, 8450.19.10.20. More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Periz...

SNI MINYAK GORENG

SNI MINYAK GORENG Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Minyak goreng adalah minyak yang berasal dari lemak tumbuhan atau hewan yang dimurnikan dan berbentuk cair dalam suhu kamar dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan. Minyak goreng berfungsi sebagai pengantar panas, penambah rasa gurih, dan penambah nilai kalori bahan pangan Standar mutu minyak goreng telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yaitu SNI 01-3741-2002, SNI ini merupakan revisi dari SNI 01-3741-1995 Sumber Minyak  - Bersumber dari tanaman  - Bersumber dari hewani SNI 01-3741-2002 tentang Standar Mutu Minyak Goreng Kriteria Uji Satuan Syarat -Keadaan bau, warna, rasa     - Normal -Air   % b/b             Maks 0.30  -Asam lemak bebas...

SNI MELAMIN

SNI MELAMIN  Melamin adalah senyawa organik yang terbuat dari polimer sintesis, formaldehida, dan urea. Ilustrasi alat makan berbahan melamin. Standar Nasional Indonesia Terbaru antara lain: • Semen Portland, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015  • Semen Masonry, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 • Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 • Baja Tulangan Beton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 • Tali Kawat Baja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  45/M-IND/PER/2/2012 • Kloset Duduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 • Ban Sepeda Motor, sebagaim...

SNI MASKER WAJAH

SNI MASKER WAJAH  SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi. Masker wajah adalah masker kecantikan yang berwujud sediaan gel, pasta dan serbuk yang dioleskan untuk membersihkan dan mengencangkan kulit, terutama kulit wajah. Pemakaian masker wajah bermanfaat untuk; 1. melembutkan kulit,  2. membuka pori-pori yang tersumbat,  3. membersihkan sisa kosmetik yang tidak bisa dihilangkan menggunakan pembersih biasa  4. dapat membantu mencegah penuaan dini dan  5. mengurangi munculnya keriput dan garis-garis halus  More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa...

SNI MIE INSTAN

SNI MIE INSTAN  Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional Mi instan adalah mi yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dicampur dengan minyak, dan bisa dipersiapkan untuk konsumsi hanya dengan menambahkan air panas dan bumbu - bumbu yang sudah ada dalam paketnya. Mi instan dibuat dari adonan terigu atau tepung beras atau tepung lainnya sebagai bahan utama dengan atau tanpa penambahan bahan lainnya.Dapat diberi perlakuan dengan bahan alkali. Proses pregelatinisasi dilakukan sebelum mi dikeringkan dengan proses penggorengan atau proses dehidrasi lainnya. Acuan normatif - Aocs official method cd.3d,63-1993,Determination of acid value - CAC/RM42-1969,theFAO/ WHO Codex Alimentarius sampling plans for prepackaged foods (AeL-6.5) - Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 722/Men Kes/pER/lX/87, Bahan tambahan makanan - SNI 01...