Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

SNI KOPI

SNI KOPI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000) Kopi Instan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M-IND/PER/1/2016 termasuk dalam daftar SNI Wajib Pangan Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :  a) robusta  b) arabika  Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :  a) pengolahan kering  b) pengolahan basah  Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai berikut :  a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta - Pengolahan kering : besar dan kecil.  - Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.  b) Penggolongan ukura...

SNI KONSTRUKSI

SNI KONSTRUKSI Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area SNI dan Peraturan Bidang Manajemen Konstruksi (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langi...

SNI KOMPOR GAS

SNI KOMPOR GAS SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rendah, katup tabung baja Elpiji, selang karet, dan tabung baja Elpiji 3 kilogram. Nomor-nomor SNI itu adalah: 1. Kompor SNI – 7368:2007 2. Regulator SNI – 7369:2007 3. Katup tabung SNI – 1591:2008 4. Selang karet SNI – 067213-2006 5. Tabung SNI – 1452-2007 More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Ind...

SNI KIPAS ANGIN

SNI KIPAS ANGIN Standar ini berkaitan dengan keselamatan kipas angin listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, dengan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 480 V untuk peranti lainnya (SNI IEC 60335-2-80:2008) CATATAN 101 Contoh kipas angin yang tercakup dalam ruang lingkup standar ini:  - kipas angin plafon;  - kipas angin dak;  - kipas angin partisi;  - kipas angin tumpu;  - kipas angin meja.  Standar ini juga berlaku untuk kendali terpisah yang disuplai dengan kipas angin.  Peranti yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya kipas angin yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan di pertanian, termasuk dalam ruang lingkup standar ini.  CATATAN 102 Perlu diperhatikan fakta bahwa:  - untuk peranti yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kendaraan atau kapal atau pesawat udara, dapat diperlukan persyar...

SNI KIMIA

SNI KIMIA  Dalam proses pembangunan, peranan zat kimia sangat besar karena mutlak diperlukan demi kelangsungan proses kegiatan, demi kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran bangsa. Akan tetapi dilain pihak zat kimia tersebut dapat menimbulkan akibat-akibat negatif yang tidak diinginkan seperti gangguan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan kerja serta mengakibatkan pencemaran lingkungan maupun kerusakan peralatan kerja.  Untuk mengantisipasi efek negatif dari zat kimia yang kemungkinan terjadi di tempat kerja, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.  Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah menetapkan Nilai Ambang Batas zat kimia di udara tempat kerja menjadi SNI, sehingga para pengusaha dapat mengendalikan lingkungan kerja perusahaannya dengan mengacu pada SNI ini Standar ini memuat tentang Nilai Ambang Batas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) zat kimia di udara tempat kerja, di mana terdap...

SNI KERAMIK

SNI KERAMIK Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Menurut Peraturan Kepala BSN Nomor. 8/2016 pasal 2; Skema Sertifikasi Ubin Keramik ini berlaku untuk sertifikasi ubin keramik kualitas pertama sesuai dengan SNI ISO 13006:2010, yaitu ubin keramik yang digunakan untuk melapisi dinding dan lantai, berglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), dibuat dari bahan dasar lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain dengan cara ekstrusi atau dipress/ditekan pada suhu ruang Persyaratan sertifikasi untuk ubin keramik m...

SNI KAWAT BAJA

SNI KAWAT BAJA Daftar SNI diantaranya: • Semen Portland, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015  • Semen Masonry, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 • Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 • Baja Tulangan Beton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 • Tali Kawat Baja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  45/M-IND/PER/2/2012 • Kloset Duduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 • Ban Sepeda Motor, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 • Asam Sulfat Teknis, yang diatur dalam Peraturan Ke...

SNI KEBISINGAN

SNI KEBISINGAN  SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleah masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kebisingan didefinisikan sebagai 'suara yang tak diinginkan'.  Saat seseorang mendengar suara, bisa jadi suara tersebut merupakan kebisingan bagi orang lain, namun siapapun yang terpapar bising sangat berpotensi berisiko Kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51  tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Tingkat Kebisingan yang Berbahaya; Sangat sulit menentukan berapa tingkat bising yan...

SNI KAYU

SNI KAYU Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen m...

SNI KEBUTUHAN AIR BERSIH

SNI KEBUTUHAN AIR BERSIH Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikatego...