Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

SNI 9001

SNI 9001 Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements.   Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk: - menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda; - menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini; - menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi. Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini. Prinsip manajemen mutu adalah: - Fokus pada pelanggan; - Kepemimpinan; - Pelibatan orang; - Pendekatan proses; - Peningkatan; - Bukti ...

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA  Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi. SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN. KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional. Contoh Lembaga Sertifikasi : • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU) • Balai Sertifikasi Industri • PT....

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA  Selain persoalan standar suara, produk knalpot juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ambang batas suara bukan satu-satunya undang-undang yang akan digunakan polisi untuk menjerat knalpot racing. Namun yang paling mudah adalah menggunakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”).  Yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-u...

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA  SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Standardisasi produk yang beredar di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni produk yang dibuat Indonesia, dan produk impor yang juga harus mengantongi standardisasi nasional industri (SNI) di Indonesia. Produk impor sengaja biayanya lebih tinggi dengan maksud untuk melindungi industri nasional tetap bisa berproduksi. Proteksi SNI untuk semua industri domestik akan dikawal oleh Kadin Indonesia. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta. Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ole...

FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA

FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA  SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.   Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti: (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat. Supaya penetapan ...

SNI PEMUTUS SIRKIT PROTEKSI ARUS LEBIH (MINIATUR CIRCUIT BREAKER /MCB)

SNI PEMUTUS SIRKIT PROTEKSI ARUS LEBIH (MINIATUR CIRCUIT BREAKER /MCB) Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenaga listrikan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang dipergunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.  3. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.  4. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan.   5. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berk...

SNI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA (RCCB)

SNI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA (RCCB) Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti: (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang  Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB)Sebagai Standar Wajib Pasal 1 Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pemutus Sir...

SNI PEMBEBANAN GEDUNG

SNI PEMBEBANAN GEDUNG Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional Menurut peraturan pembebanan SNI 1727:2013, dalam perencanaan struktur bangunan, diharapkan struktur dapat menahan beban yang diterima sehingga memiliki kekuatan dan kekakuan yang cukup untuk memberikan stabilitas struktural, melindungi komponen nonstruktural dan sistem. Pembebanan struktur terdiri dari, beban mati, beban hidup dan beban gempa.  Alur Pengurusan SNI : 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI More Info: PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 1295...

SNI PELUMAS

SNI PELUMAS  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Pelumas adalah zat kimia, yang umumnya cairan, yang diberikan di antara dua benda bergerak untuk mengurangi gaya gesek. Zat ini merupakan fraksi hasil destilasi minyak bumi yang memiliki suhu 105-135 derajat celcius. Pelumas berfungsi sebagai lapisan pelindung yang memisahkan dua permukaan yang berhubungan Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetis, pelumas bekas, dan bahan lainnya, yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya Terdapat 7 jenis pelumas yang dikenai aturan SNI wajib ini,  yaitu untuk motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor 2 langkah denga...

SNI PEDOMAN PELAPORAN SUMBERDAYA

SNI PEDOMAN PELAPORAN SUMBERDAYA SNI Amandemen 1, 13-5014-1998, baru menyentuh klasifikasi berdasarkan tipe endapan batubara di Indonesia. Hanya saja karena terlalu banyaknya kelas sumberdaya membuat standar ini perlu ada suatu pedoman untuk pelaporan sumberdaya dan cadangan yang menjadi dasar acuan baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat.  Pedoman ini berdasarkan pada prinsip prinsip transparansi, materialitas, dan kompetensi yang maksudnya :  a. Transparansi maksudnya adalah bahwa suatu laporan publik selayaknya mengandung informasi yang cukup, dengan penyajian data dan pernyataan yang jelas dan tidak bermakna ganda sehingga pembaca laporan tidak salah mengerti atau mengambil keputusan yang salah berdasarkan laporan ini.  b. Materialitas maksudnya adalah suatu laporan publik selayaknya mengandung semua informasi yang relevan yang diperlukan dan diharapkan ada dalam laporan oleh investor dan para tenaga professional mereka untuk memebuat keputusan yang beralasan kua...