Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

SNI Kayu

SNI Kayu Kayu bangunan adalah kayu yang diperoleh dengan jalan mengkonversikan kayu bulat menjadi kayu berbentuk balok, papan ataupun bentuk-bentuk lain sesuai dengan tujuan penggunaannya.  Lembaga resmi standardisasi yang ada di Indonesia adalah BSN, yang berhak menerbitkan SNI. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar resmi yang diberlakukan di wilayah Indonesia. Ada berbagai Komite Teknis didalam SNI, Komisi Teknis yang menangani Sub Sektor Kehutanan dibagi menjadi 3 yaitu : 1. 65‐01 : Pengelolaan Hutan 2. 65‐02 : Hasil Hutan Bukan Kayu 3. 79‐01 : Hasil Hutan Kayu Pengujian atau metode uji kayu indonesia : 1. Uji bahan pengawet pada kayu dan produk kayu, berdasarkan SNI 01-7205-2006. 2. Uji ketahanan kayu terhadap organisme perusak kayu, berdasarkan SNI 7207:2014. 3. Kayu-Penentuan kekuatan maksimum (Ultimate) pada lentur statis, berdasarkan SNI ISO 3133: 2010. Diadopsi dari : Wood – Determination of ultimate strength in static bending (ISO 3133:1975, IDT)....

SNI Kawat Baja

SNI Kawat Baja Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45/M-IDN/PER/4/2011 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :  1. Tali Kawat Baja (wire rope) adalah pintalan dari 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapis seng atau tidak dilapis seng yang digunakan untuk keperluan umum, selain kabel kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan.  2. Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi adalah pintalan dari 6 sampai dengan 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160 N/mm2 yang dilapis seng atau tidak dilapis seng, yang digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.  3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu m...

SNI Katup Tabung LPG

SNI Katup Tabung LPG SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar baru untuk karet perapat (rubber seal) pada katup tabung elpiji. Ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya ledakan elpiji. BSN telah menetapkan SNI 7655:2010 karet perapat pada katup tabung elpiji.  BSN juga menetapkan 2 SNI lainnnya : 1. SNI ISO 10691:2010 prosedur pengecekan sebelum, selama, dan setelah pengisian, serta  2. SNI ISO 10464:2010 insepksi dan pengujian berkala. Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rend...

SNI Kakao

SNI Kakao Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan).  Langkah - langkah pendaftaran SNI : 1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008 Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis : 1. Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario, 2. Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, meliputi : 1. golongan AA : maksimal 85 biji/100 gram; 2. golongan A : 86 - 100 biji/100 gram; 3. golongan B : 101 - 110 biji/100 gram; 4. golongan C : 111 – 120 biji/100 gram dan 5. golongan S : lebih bes...

SNI Kadar Air

SNI Kadar Air SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan o...

SNI Kaca

SNI Kaca SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.  Permenperin tersebut dikeluarkan dalam upaya meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Permenperin ini menjelaskan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm. Sedangkan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk ka...

SNI Kabel

SNI Kabel Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Kabel merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal dari satu tempat ke tempat lain.  Berdasarkan jenisnya, kabel terbagi menjadi 3 : 1. kabel tembaga (copper),  Kabel tembaga terbagi atas UTP (Unshielded Twisted Pair) dan STP (Shielded Twisted Pair) Perbedaan dari keduanya adalah adanya pelindung dan tidak adanya pelindung pada bagian inti konduktornya.  2. kabel koaksial/kabel sepaksi, dan  Merupakan kabel yang terdiri dari dua buah konduktor, yaitu terletak di tengah yang terbuat dari tembaga keras yang dilapisi dengan isolator dan melingkar di luar isolator pertama dan tertutup oleh isolator luar.  3. kabel serat optik.  Kabel serat optik merupakan sebuah kabel yang terbuat da...

SNI Jembatan Gantung

SNI Jembatan Gantung SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan. Jembatan gantung adalah jenis jembatan yang menggunakan tumpuan ketegangan kabel daripada tumpuan samping . Sebuah jembatan gantung biasanya memiliki kabel utama (kbel baja atau rantai yang lain) berlabuh di setiap ujung jembatan. Setiap beban yang diterapkan ke jembatan berubah menjadi ketegangan dalam kabel utama. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi supaya sistem kabel yang digunakan pada jembatan gantung tidak bermasalah,  diantaranya :   1. Seluruh bagian bentang menggunakan penampang yang seragam 2. ...

SNI Jembatan Beton

SNI Jembatan Beton SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan. Jembatan beton merupakan jembatan yang konstruksinya terbuat dari material utama bersumber dari beton. Beton adalah suatu campuran yang terdiri dari agregat alam seperti kerikil, pasir, dan bahan perekat. Bahan perekat yang biasa dipakai adalah air dan semen.  Secara umum, beton dibagi dalam dua bagian yaitu: 1. Beton bertulang 2. Beton tidak bertulang Fungsi jembatan beton Adanya beton pratekan memungkinkan bentang jembatan yang panjang dapat dibuat dengan mudah. Jembatan ini berbahan dasar baja sebagai bahan kon...

SNI Jembatan

SNI Jembatan SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.. Standar Elemen Jembatan : 1. Gelagar beton bertulang dengan bentang mulai dari 5 m - 25 meter 2. Gelagar beton prategang, bentang mulai dari 16 m - 40 meter 3. Gelagar baja komposit, bentang mulai dari 6 m - 25 meter 4. Rangka baja, bentang mulai dari 40 m - 100 meter  Jembatan berdasarkan bahan pembentuknya : 1. Jembatan baja 2. Jembatan beton 3. Jembatan komposit 4. Jembatan kayu Beban jembatan dibagi 2 : 1. Beban BM 100 atau beban dengan 100% pembebanan standar sesuai dengan peraturan yang ditentukan...