Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

SNI Baterai

SNI Baterai Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya. Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen. Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009. SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00). Ada pula baterai lithium (...

SNI Ban

SNI Ban Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014. Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM). Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015. Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM. Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap. Produk yang tidak memenuh...

SNI Baja Tulangan

SNI Baja Tulangan Baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling). Bahan baku yang digunakan billet baja tuang kontinyu untuk baja tulangan beton Jenis Baja Tulangan Beton : 1. Baja tulangan beton polos (BjTP) adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip/berulir. 2. Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS) adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip/ulir melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan. Batang baja tulangan beton berpenampang bundar dan permukaan harus rat...

SNI Baja Profil

SNI Baja Profil Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang  Profil Siku Sama Kaki, I-Beam, Kanal U,Wide  Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas ( Hot Rolling MiIl )  dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses pengelasan. SNI Baja Profil meliputi : SNI 07-2054-2006 Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki); SNI 07-0329-2005Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam); SNI 07-0052-2006 Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U); SNI 07-7178-2006 Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam); SNI 07-2610-1992 Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum. Baja profil I-beam/INP adalah baja profil berpenampang I dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill/ Pabrik penggiling baja). Baja profil H-beam/WF adalah baja profil berpenampang H dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mi...

SNI Baja Lembaran

SNI Baja Lembaran Standar Nasional Indonesia (SNI)  Baja lembaran lapis seng (B jLS) merupakan  revisi SNI 07-2053-1995, yang disusun berdasarkan atas pertimbangan: 1.  Masa berlakunya standar tersebut telah berjalan cukup lama yaitu lebih dari 5 tahun  sehingga perlu dikaji ulang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen, kemampuan produsen dan perkembangan teknologi. 2.  Adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi konsumen terhadap produk impor  berkualitas rendah melalui penerapan SNI wajib. Standar ini meliputi ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, simbol dan klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji dan penandaan baja lembaran lapis seng pada baja lembaran canai panas dan canai dingin yang pelapisannya dilaksanakan dengan cara celup panas dan dapat berbentuk gulungan, lembaran datar dan lembaran gelombang Acuan Normatif: SNI 05-0719-1989, Cara uji keras mikro Vickers beban 0,0096 s...