Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

SNI Air Minum Dalam Kemasan

SNI Air Minum Dalam Kemasan Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI ny...

SNI Air Minum

SNI Air Minum Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan:             1. "Air Mineral";      ...

SNI Air Limbah

SNI Air Limbah Berikut adalah 9 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk parameter kualitas lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kerja Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan pemangku kepentingan terkait tahun 2018: 1. SNI 6989.1:2019 Air dan Air Limbah- Bagian 1 : Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL). Metoda ini meliputi cara uji daya hantar listrik (DHL) air dan air limbah dengan menggunakan alat konduktimeter 2. SNI 6989.2:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 2 : Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical oxygen demand/COD) dengan refluks tertutup secara spektrofotometri. Metoda ini digunakan untuk pengujian kebutuhan oksigen kimia (chemical oxygen demand/COD) dalam air dan air limbah menggunakan oksidator Cr2O72- dengan refluks tertutup dan diukur secara spektrofotometri. 3. SNI 6989.3:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 3 : Cara uji padatan tersuspensi total (Total Suspended Solids/TSS) se...

SNI Air

SNI Air Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikatego...

SNI Agregat Kasar

SNI Agregat Kasar Agregat adalah butiran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi dalam campuran beton atau mortar.  Syarat Mutu Agregat Kasar (Kerikil) untuk Beton. Syarat Mutu menurut SK SNI S –  04 –  1989 –  F : 1. Butirannya tajam, kuat dan keras. 2. Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca. 3. Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :             a. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 %             b. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 %  4. Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur (bagian yang dapat melewatiayakan 0,060 mm) lebih dari 1 %. Apabila lebih dari 1 % maka kerikil harus dicuci. 5. Tidak boleh mengandung zat organik dan bahan alk...